Alamat untuk Cek SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi /
SK Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013
Silakan
kunjungi halaman berikut (Situs Resmi P2TK Dikdas Kemdikbud) dengan mengklik
alamat url yang disediakan untuk melakukan cek SK Pembayaran Tunjangan
Sertifikasi / SK Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013, yaitu http://116.66.201.163:8000/
Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SK Pembayaran Tunjangan
Sertifikasi tahun 2013)
- Buka halaman (situs) P2TK
Dikdas dengan mengklik tautan berikut: http://116.66.201.163:8000/
- Bila halaman depan situs P2TK
Dikdas sudah terbuka, Amati bagian sebelah kanan halaman. Perhatikan
gambar berikut.
|
halaman depan situs P2TK Dikdas untuk Cek SK
Pembayaran Tunjangan Profesi/Sertifikasi tahun 2013
Anda akan menemukan sebuah formulir LOGIN yang meminta anda
memasukkan 16 digit NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan),
dan PASSWORD.
Setelah anda mengetikkan NUPTK, isilah 8 digit PASSWORD dengan
format YYYYMMDD yang merupakan tahun -bulan-tanggal kelahiran anda.
Klik Tombol LOGIN yang berwarna biru.
Tunggu beberapa saat, jika server tidak sibuk maka SK Tunjangan Profesi
Anda (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi) anda akan ditampilkan, dengan
catatan: DATA ANDA DI DAPODIK TELAH VALID MENGAJAR 24 JAM.Tampilannya
akan seperti ini:
contoh tampilan SK Pembayaran Tunjangan Profesi /
sertifikasi tahun 2013 di P2TK Dikdas
|
Apa Saja Isi dari SK Tunjangan Profesi Anda (SK
Pembayaran Tunjangan Sertifikasi)?
SK Tunjangan
Profesi (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi) memuat:
A. Data Guru
Data guru
yang dimuat di dalam SK Tunjangan Profesi (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi
tahun 2013) ini meliputi: (1) NUPTK; (2) Nomor Peserta; (3) NRG; (4) NIP; (5)
Nama; (6) Tempat Tugas; (7) Kabupaten; (8) Propinsi;
B. Keterangan tentang Tunjangan Profesi/ Sertifikasi
Data
tunjangan profesi meliputi: (1) Status Sk; (2) Tanggal SK; (3) Nomor SK; (4)
Nama pada SK; (5) Golongan; (6) Masa Kerja; (7) Tempat Tugas; (8) Kabupaten;
(9) Provinsi; (10) Bank Penerima; (11) Cabang Bank
C. Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi /
Sertifikasi Di Bank
Persyaratan
yang harus dibawa guru ke Bank
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud,
abaikan persyaratan tersebut)
Syarat Umum Pencairan Di Bank:
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika
ada)
- Surat keterangan dari Kepala
Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah
tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
Syarat Khusus Pencairan Di Bank:
- Apabila terjadi perbedaan
NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik
atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
- Apabila terjadi perbedaan nama
antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus
membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan
tersebut
Syarat Tambahan untuk Guru Mutasi :
- Dokumen pada persyaratan umum
ditambah dengan :
- Copy Surat Keputusan mutasi
bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari
Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Keterangan tentang SK Tunjangan Profesi
Online:
Data
yang ditampilkan pada halaman web ini (SK Tunjangan Profesi Online) tidak dapat
dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu
dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak
yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Informasi Tentang Kapan Tunjangan Sertifikasi
(Tunjangan Profesi tahun 2013) Dicairkan
Beberapa
pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh ketika berada di
acara peresmian Politeknik Negeri Sambas, Sabtu (9/3) yaitu:
- Apabila pendataan tuntas,
diperkirakan bulan April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair.
- Saat ini Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sudah membentuk tim untuk memproses tunjangan sertifikasi
guru. Termasuk jika ada kemacetan pencairan tunjangan sertifikasi. Diakui
adanya keterlambatan bahkan masih simpang siurnya pelunasan dana
sertifikasi guru.
- Sertifikasi guru tetap jalan
terus. Saat ini tim terkait pencairan dana sedang melakukan pendataan dan
validasi.
- Untuk tunjangan khusus guru
perbatasan, dipermudah dan diperlancar dibayar setiap triwulan sekali
dengan besaran satu bulan gaji pokok.
- Tunjangan khusus guru
perbatasan harus diperhatikan dinas pendidikan kabupaten/kota wilayah
perbatasan, dan.setiap guru yang bertugas di wilayah perbatasan otomatis
menerima tunjangan khusus perbatasan sesuai aturan yang berlaku.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat P2TK Pendidikan Dasar, Komplek. Kemdikbud
Gedung C Lantai. 18 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar